Bareskrim sita 1,5 ton ganja dalam truk
28 Desember 2015 22:23 WIB
ilustrasi Gelar Perkara 31 Kg Ganja Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama (kedua kanan) menunjukan barang bukti narkoba beserta delapan tersangka saat gelar perkara di Mapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (23/12). (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 ton yang disembunyikan di dalam truk.
"Barang bukti berupa ganja ini disimpan dalam 39 karung, namun disamarkan dengan 120 karung berisi sembako di dalam sebuah mobil truk," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka Putra di kantornya, Jakarta, Senin.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menangkap tersangka berinisial YS (31), pada Rabu (16/12), di area peristirahatan yang berada di dalam Tol Merak, Banten.
Anjan mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, 1,5 ton ganja tersebut akan dibawa ke daerah Bandung, Purwakarta, dan Garut.
Ia menjelaskan peran YS dalam kasus ini merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk menjemput dan menyimpan barang ke dalam gudang di Jawa Barat, untuk kemudian disebar ke berbagai daerah kepada para pembeli.
"Barang bukti yang disita dari tersangka apabila dikonversikan akan bernilai enam miliar rupiah, namun jumlah ini tidak berarti apa-apa dibandingkan dengan 40.000 orang yang berhasil kami selamatkan melalui pengungkapan ini," kata Anjan.
"Barang bukti berupa ganja ini disimpan dalam 39 karung, namun disamarkan dengan 120 karung berisi sembako di dalam sebuah mobil truk," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka Putra di kantornya, Jakarta, Senin.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menangkap tersangka berinisial YS (31), pada Rabu (16/12), di area peristirahatan yang berada di dalam Tol Merak, Banten.
Anjan mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, 1,5 ton ganja tersebut akan dibawa ke daerah Bandung, Purwakarta, dan Garut.
Ia menjelaskan peran YS dalam kasus ini merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk menjemput dan menyimpan barang ke dalam gudang di Jawa Barat, untuk kemudian disebar ke berbagai daerah kepada para pembeli.
"Barang bukti yang disita dari tersangka apabila dikonversikan akan bernilai enam miliar rupiah, namun jumlah ini tidak berarti apa-apa dibandingkan dengan 40.000 orang yang berhasil kami selamatkan melalui pengungkapan ini," kata Anjan.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: