Beijing (ANTARA News) - Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo mengungkapkan KBRI telah memulangkan 81 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia, sejak Januari hingga menjelang akhir Desember 2015.

"Mereka rata-rata berdatangan, satu, dua hingga lima orang sekaligus. Ada yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ilegal, bahkan korban biro jodoh ilegal," ungkap Dubes Soegeng di Beijing, Senin.

Ia menambahkan, para WNI ilegal itu ada yang meloloskan diri dan langsung ke KBRI, tapi ada juga yang diserahkan agen secara diam-diam ke KBRI jika mereka sudah tidak dibutuhkan lagi.

"KBRI senantiasa menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk mengatasi masalah ini, karena kasus ini sudah menjadi kerja sindikat yang melibatkan agen di Indonesia dan Tiongkok. Mereka bekerja sama. Beberapa agen Tiongkok sudah ada yang ditangkap aparat, namun masih banyak yang belum," ujarnya.

Selain meminta nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok, KBRI juga meminta aparat hukum di Tanah Air untuk sigap menanggapi kasus tersebut.

"Terutama dari pihak keimigrasian untuk tidak mudah memberikan identitas berupa paspor turis kepada WNI yang akan ke Tiongkok Daratan, termasuk kepada agen yang membawanya, saat di bandara pun mereka juga harus lebih jeli jika melihat gelagat yang tidak mencirikan seorang WNI sebagai turis mancanegara," katanya.

"Saat mereka kembali pun, harus ditanya lagi, apalagi mereka pulang sebagai korban perdagangan manusia. Jadi, aparat juga tahu modusnya. Kami akui sistem pencegahan dan perlindungan, masih lemah," ujar Dubes.

KBRI, lanjut Dubes Soegeng, telah pula menyampaikan imbauan berulang-ulang melalui laman Kementerian Luar Negeri, instansi terkait, bahkan Bareskrim Polri, agar warga Indonesia berhati-hati jika mendapat tawaran bekerja di luar negeri, agar mereka tidak terjebak sebagai korban perdagangan manusia.

"Mereka (WNI) tahu jika di Tiongkok tidak mengizinkan buruh migran dari negara mana pun termasuk dari Indonesia. Tetapi mereka tetap datang, dan ketika diterlantarkan majikannya, agennya, baru datang serta mengadu ke perwakilan Pemerintah RI. Ini kan tidak benar," tuturnya.

"Khusus di Tiongkok Daratan, pemerintah setempat tidak mengizinkan adanya buruh migran negara lain untuk bekerja di wilayahnya. Jika ada yang menawari kerja di Tiongkok, sudah pasti itu ilegal," kata Dubes.

Saat ini terdapat lima WNI yang ditahan di Kepolisian Beijing karena bekerja secara ilegal di Tiongkok. Sedangkan satu orang lainnya ditampung di KBRI Beijing, karena sedang mengandung lima bulan.