"Ada upaya melarikan diri namun anggota berhasil menangkapnya," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Zaki Nasution saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Zaki mengatakan empat orang tahan tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan jeratan Pasal 363 KUHP.
Zaki enggan mengungkapkan cara upaya tahanan tersebut meloloskan diri dari Rutan Pasar Minggu.
"Karena nanti takut ditiru oleh (tahanan) lain," ujar Zaki.
Dijelaskan Zaki, petugas menggagalkan tiga tahanan yang hendak kabur sedangkan seorang tersangka lainnya sudah bersembunyi di sekitar Markas Polsek Pasar Minggu.
Namun. petugas sigap mengejar dan membekuk kembali tersangka itu sehingga membawa kembali ke Rutan Polsek Pasar Minggu.