Karimun, Kepri (ANTARA News) - Tujuh narapidana di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khusus Natal.

Lima orang mendapat pengurangan satu bulan masa hukuman, dan dua orang selama 15 hari, kata Kepala Rutan Kelas II-B Tanjung Balai Karimun Haswem Hasan di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana atau warga binaan berdasarkan kriteria, antara lain minimal menjalami hukuman selama satu tahun, berkelakuan baik dan bersikap disiplin.

"Meski tidak mendapat remisi langsung bebas, ketujuh warga binaan yang mendapat remisi pengurangan hukum merasa gembira. Mereka juga dapat merayakan Natal bersama keluarga pada jam besuk yang kami tentukan," tuturnya.

Ia menuturkan, Rutan Kelas II-B Tanjung Balai Karimun menambah waktu berkunjung bagi warga binaan yang merayakan Natal.

Haswem mengatakan, narapidana yang beragama Kristen diberikan kebebasan untuk merayakan Natal bersama keluarga, namun tetap dalam pengawasan para sipir.

Warga binaan beragama Kristen, tutur dia, juga diberi kebebasan untuk mengikuti kebaktian atau beribadat, tidak ada bedanya dengan kebaktian di luar Rutan.

"Sebelumnya, mereka juga menggelar Natal bersama, dan ada beberapa gereja dan organisasi yang menyalurkan bantuan untuk warga binaan beragama Kristen," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Karimun AKP M Chaidir mengatakan, kebaktian atau misa Natal berjalan aman dan lancar, namun tetap dalam pengawalan aparat keamanan.

"Kami menugaskan 90 personel di seluruh gereja untuk pengamanan kebaktian dan misa Natal. Setiap gereja dijaga 2 sampai 10 personel Polri dan TNI," kata dia.