DPRA setujui tiga raqan jadi qanun
24 Desember 2015 15:29 WIB
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Aceh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (29/9). FPI menuntut pemerintah Aceh mengimplementasikan Qanun Jinayat yang telah disahkan DPRA propinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Banda Aceh (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui tiga rancangan qanun menjadi Qanun Aceh pada Sidang V di Banda Aceh, Rabu malam.
"Ketiga qanun ini nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh dan diundangkan oleh Sekretaris daerah Aceh dalam lembaran Aceh," kata Ketua DPRA Muharuddin di sela-sela penutupan persidangan V DPRA.
Ketiga Raqan itu masing-masing Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ia mengharapkan melalui perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh.
Pihaknya juga berharap dengan pengesahan Qanun tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dapat merespon lebih cepat pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Muharuddin menambahkan dengan disahkannya Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah diharapkan menjadi produk hukum yang dapat membentengi warga Aceh dari upaya-upaya penyesatan dan pendangkalan akidah sebagaimana yang marak terjadi di Aceh beberapa waktu terakhir.
Sementara itu Gubernur Aceh Zaini dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten II Azhari berharap Qanun Aceh yang telah disetujui bersama antara Gubernur Aceh dan DPR Aceh dapat segera diselesaikan dengan tepat waktu dalam Klarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga Qanun Aceh tersebut dapat diimplementasikan untuk kepentingan Pemerintahan Aceh dan rakyat Aceh.
"Ketiga qanun ini nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh dan diundangkan oleh Sekretaris daerah Aceh dalam lembaran Aceh," kata Ketua DPRA Muharuddin di sela-sela penutupan persidangan V DPRA.
Ketiga Raqan itu masing-masing Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ia mengharapkan melalui perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh.
Pihaknya juga berharap dengan pengesahan Qanun tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dapat merespon lebih cepat pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Muharuddin menambahkan dengan disahkannya Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah diharapkan menjadi produk hukum yang dapat membentengi warga Aceh dari upaya-upaya penyesatan dan pendangkalan akidah sebagaimana yang marak terjadi di Aceh beberapa waktu terakhir.
Sementara itu Gubernur Aceh Zaini dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten II Azhari berharap Qanun Aceh yang telah disetujui bersama antara Gubernur Aceh dan DPR Aceh dapat segera diselesaikan dengan tepat waktu dalam Klarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga Qanun Aceh tersebut dapat diimplementasikan untuk kepentingan Pemerintahan Aceh dan rakyat Aceh.
Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: