Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sepakat mengucurkan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun 2016 kepada operator PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp1,8 triliun atau naik 20 persen dari anggaran 2015.

Direktur Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan daftar isian pelaksanaan (DIPA) Anggaran 2016 tertanggal 17 Desember 2015.

Penandatanganan kontrak PSO tersebut dilaksanakan Selasa (22/12) pagi antara Dirjen Perekeretaapian dengan Direktur Utama PT KAI disaksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Penandatanganan PSO Tahun 2016 yang lebih cepat dari penandatanganan 2015 diharapkan dapat membantu PT KAI untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," katanya.

Untuk PSO 2016, dia menjelaskan, terdapat beberapa KA baru yang sebelumnya tidak memperoleh PSO, contohnya KA Sri Lelawangsa dengan relasi Medan-Binjai sebelumnya memiliki tarif Rp10.000, setelah mendapat PSO menjadi Rp5.000.

"Terdapat juga sejumlah KA yang mengalami kenaikan tarif dan tidak memperoleh PSO," katanya.

Rincian alokasi PSO Rp1,8 triliun, di antaranya KA jarak jauh Rp105 miliar, KA jarak sedang Rp133 miliar, KA jarak dekat Rp409 miliar, KRD Rp66 triliun, KA Lebaran Rp1,4 miliar san KRL Rp1,1 triliun.

Hermanto menjelaskan KRL mendapatkan porsi terbesar karena paling sering digunakan masyarakat dan prakiraan peningkatan penumpang hingga 800.000 penumpang perhari.

"KRL ini paling sering digunakan dibandingkan dengan KA jarak jauh, jadi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan," katanya.

Hermanto juga berharap masyarakat memantau penyelenggaraannya, terutama mengenai pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) baik di stasiun maupun di kereta.

Terdapat tujuh KA yang mendapat PSO, sebelumnya tidak mendapat PSO, yakni KA Tegal Ekspress tarif Rp50.000 sebelumnya Rp80.000, KA Maharani Rp5.000 sebelumnya Rp80.000 KA Sri Lelawangsa Rp5.000 sebelumnya Rp10.000, KA Kedungsepur Rp10.000 awalnya Rp20.000, KRD Way Umpuh Rp10.000 sebelumnya Rp20.000, Probowanfi Rp32.000 sebelumnya Rp40.000 dan Rangkasjaya Rp5.000 sebelumnya Rp15.000.

KA yang mengalami perubahan tarif, di antaranya KRD Surabaya Kota-Porong dari Rp4000 menjadi Rp5.000 mulai 1 Januari 2016, KA Lokal (Perwakarta-Cibatu) dari Rp6.000 menjadi Rp8.000 mulai 1 Januari 2016 dan KRL perhitungan tarif jarak tempuh 0 sampai dengan 25 kilometer pertama sebesar Rp2.000 menjadi Rp3.000 mulai diberlakukan 1 Oktober 2016.

Sementara itu, KA yang tidak lagi dibiayai PSO mulai 1 April 2016 karena biaya operasi lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubunga, di antaranya KA Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar aturi), KA Kutojaya Utara (Pasar Senen-Cirebon-Kutoarjo), KA Progro (Lempuyangan-Pasar Senen), KA Tawang Jaya (Semarang Poncol-Pasar Senen) dan KA Tegal Arum (Tegal-Pasar Senen).