Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan perjudian oleh anggota DPR RI saat kunjungan kerja ke Inggris 14-20 Desember 2006 masih bergulir dan Front Pembela Islam (FPI), Senin, melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Pengaduan dilakukan Ketua Umum FPI Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab kepada BK DPR di Gedung Parlemen di Senayan Jakarta. Pengaduan diterima Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun dan Tiurlan Basaria Hutagaol didampingi anggota BK Yunus Yosfiah dan Darus Sagaf. Habib Rizieq mengemukakan, FPI sangat terkejut dan merasa sangat prihatin dengan kasus dugaan perjudian saat berkunjung ke luar negeri. FPI juga sangat kecewa karena kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh BK DPR. Karena itu, FPI mendesak BK DPR mengusut kasus yang diduga dilakukan di Statesman House, Stafferton Way, Maiden head SL6 1 AY London (Inggris). "Padahal, sudah banyak pemberitaan media massa yang sudah kami kliping. Di dalamnya terdapat hasil wawancara para wartawan dengan anggota DPR yang ikut kunker ke London," katanya. FPI meminta DPR segera melakukan dua hal, yaitu pimpinan dan BK DPR harus segera menindaklanjuti kasus tersebut untuk membuktikan kebenaran. Tujuannya, untuk menegakkan keadilan dan penjagaan citra DPR di mata rakyat. Apabila setelah dilakukan penyelidikan anggota DPR tersebut terbukti berjudi, pimpinan dan BK DPR harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku. Wakil Ketua BK dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun menyatakan sudah paham dengan maksud dan tujuan FPI. Ia juga akan memberitahukan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan FPI selanjutnya. BK DPR akan menindaklanjuti laporan FPI dan menilai laporan yang disampaikan cukup menjadi bukti awal untuk mengusutnya.(*)