"Mudah-mudahan keributan tidak akan terjadi karena alangkah baiknya semua pekerjaan kita kerjakan satu kesepakatan, tidak saling menyerang sehingga hasilnya bisa maksimum," kata Basaria dalam acara serah terima jabatan di auditorium gedung KPK Jakarta, Senin.
"Bagaimana masyarakat sejahtera kalau penegak hukum tidak ada satu visi satu sama lain," katanya.
Jenderal bintang dua itu pun menekankan fungsi koordinasi dan supervisi KPK.
Baca : Kapolri: Basaria pererat sinergi KPK-Polri berantas korupsi
"Salah satu fungsi KPK adalah koordinasi dan supervisi. Kalau nanti ada kasus-kasus di kepolisian yang tidak dijalankan dengan baik atau ada polisi yang nakal maka itu fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, dan juga boleh dilimpahkan," jelas Basaria.
Basaria mengakui bahwa KPK adalah "leading sector" pemberantasan korupsi, ia merujuk pada UU No 30 tahun 2002 tentang KPK tetap menekankan fungsi koordinasi dan supervisi KPK.
"Kata UU di pasal 44 itu menyatakan kalau KPK melakukan penyelidikan kemudian ada 2 alat bukti dan ditemukan akan dinaikkan ke penyidikan,i KPK boleh menentukan apakah penyidikan itu dilakukan KPK sendiri atau dilimpahkan ke polisi dan jaksa," ungkap Basaria.
Baca : Basaria Panjaitan polwan pertama jadi pimpinan KPK
Ia memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp9,896 miliar yaitu berupa harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp8,896 miliar di kota Medan, kota Tangerang, dua lokasi di kota Batam, kota Batam, dua lokasi di kabupaten Lombok Barat serta dua lokasi di kota Bekasi.
Harta bergerak lain berupa logam mulia dan benda bergerak lain senilai total Rp550 juta, serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp460 juta.
"Salah satu fungsi KPK adalah koordinasi dan supervisi. Kalau nanti ada kasus-kasus di kepolisian yang tidak dijalankan dengan baik atau ada polisi yang nakal maka itu fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, dan juga boleh dilimpahkan," jelas Basaria.
Basaria mengakui bahwa KPK adalah "leading sector" pemberantasan korupsi, ia merujuk pada UU No 30 tahun 2002 tentang KPK tetap menekankan fungsi koordinasi dan supervisi KPK.
"Kata UU di pasal 44 itu menyatakan kalau KPK melakukan penyelidikan kemudian ada 2 alat bukti dan ditemukan akan dinaikkan ke penyidikan,i KPK boleh menentukan apakah penyidikan itu dilakukan KPK sendiri atau dilimpahkan ke polisi dan jaksa," ungkap Basaria.
Baca : Basaria Panjaitan polwan pertama jadi pimpinan KPK
Ia memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp9,896 miliar yaitu berupa harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp8,896 miliar di kota Medan, kota Tangerang, dua lokasi di kota Batam, kota Batam, dua lokasi di kabupaten Lombok Barat serta dua lokasi di kota Bekasi.
Harta bergerak lain berupa logam mulia dan benda bergerak lain senilai total Rp550 juta, serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp460 juta.