Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella divonis satu tahun dan enam bulan penjara karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti.
"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penajra selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rio Capella divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp200 juta berdasarkan dakwaan dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya yang telah mengakibatkan hancurnya karier politiknya, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga," tambah hakim Artha
Meski Rio sudah mengajukan diri sebagai "justice collaborator", permohonan itu tidak disetujui.
"Menimbang pembelaan penasihat hukum bahwa terdakwa adalah justice collaborator haruslah ditolak dan dikesampingkan karena berdasarkan surat dari KPK tanggal 17 Desember 2015 perihal pemberitahuan penolakan pemberian status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator kepada Patrice Rio Capella, permohonan Patrice Rio Capella sebagai justice collaborator telah ditolak. Karena tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf, terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap hakim Artha.
Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.
Atas putusan itu, Rio Capella menyatakan menerima.
"Saya terima keputusannya, terim kasih," kata Rio Capella. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Rio Capella divonis 1,5 tahun penjara
21 Desember 2015 20:06 WIB
Patrice Rio Capella (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: