Semarang (ANTARA News) - Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan pendukung Arema Malang di di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang menewaskan dua suporter sepak bola tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi di Semarang, Minggu, mengatakan seluruh tersangka merupakan pendukung kesebelasan asal Surabaya.

Puluhan tersangka tersebut dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani proses hukum.

"Mereka ini para tersangka tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas," katanya.

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, kata dia, selain dua orang tewas juga terdapat beberapa suporter yang mengalami luka-luka.

Selain 33 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek dan ban.

Peristiwa penyerangan terhadap pendukung Arema Malang di Sragen pada Sabtu (19/12) pagi terjadi di dua lokasi.
Lokasi pertama di sebuah SPBU, sementara lokasi kedua di sebuah tempat tambal ban.

Pada penyerangan di SPBU polisi menetapkan 17 tersangka, sementara di lokasi lainnya polisi menetapkan 16 tersangka.