Penetapan RJ Lino sebagai tersangka bukti hukum ditegakkan
18 Desember 2015 20:54 WIB
Dokumentasi Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin (30/11). RJ Lino diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi di PT Pelindo II tentang pengadaan 10 unit mesin derek kontainer pada 2013. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Khusus Pelindo II DPR, Taufiqulhadi, mengatakan, penetapan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dalam kasus quay container crane alias mesin derek kontainer membuktikan tak ada orang yang kebal hukum.
"Kami melihat itu sebagai supaya penegakan hukum. Tidak ada di Indonesia seseorang berada yang ada diatas hukum," kata Taufiqulhadi, di Jakarta, Jumat.
"Semuanya ini kita serahkan kepada proses hukum, proses yang berlaku. Kalau memang ini sudah cukup bukti itu menjadi kewajiban penegak hukum," kata dia.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus mesin derek kontainer pada 2010. Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat pasal 2 ayat W dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 KUHP.
Dia disangkakan menunjuk langsung pembelian mesin derek kontainer itu dari China.
"Kami melihat itu sebagai supaya penegakan hukum. Tidak ada di Indonesia seseorang berada yang ada diatas hukum," kata Taufiqulhadi, di Jakarta, Jumat.
"Semuanya ini kita serahkan kepada proses hukum, proses yang berlaku. Kalau memang ini sudah cukup bukti itu menjadi kewajiban penegak hukum," kata dia.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus mesin derek kontainer pada 2010. Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat pasal 2 ayat W dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 KUHP.
Dia disangkakan menunjuk langsung pembelian mesin derek kontainer itu dari China.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: