Cianjur (ANTARA News) - Pasangan nomor urut 3 Suranto-Aldwin Rahadian, akan menggugat hasil perolehan suara Pilkada Cianjur 2015 karena pasangan ini menuduh banyak kecurangan yang dilakukan pasangan nomor 2 Irvan-Herman sehingga meraih suara tertinggi.

Aldwin Rahadian mengatakan, selisih 3 persen suara berdasarkan rapat pleno KPU Cianjur masih dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi, meskipun dalam aturan batas maksimal adalah 0,5 persen dari jumlah suara.

"Aturan tersebut bisa diabaikan jika hasil perolehan selisih 3 persen didapat dengan banyaknya kecurangan. Kami akan jabarkan secara detail nanti di MK," kata dia.

Dia menjelaskan, kecurangan oleh pasangan nomor 2 diantaranya melibatkan birokrasi terstruktur dan masif sehingga dapat mengarahkan massa untuk memilih pasangan itu.

"Kami sudah banyak memiliki bukti untuk itu, bahkan yang terakhir ada juga ASN yang tertangkap tangan tengah melakukan politik uang," katanya.

Sementara itu, Abdul Kholik, Ketua Tim Advokasi pasangan Irvan-Herman, mengatakan, gugatan atas selisih tiga persen ini sudah di luar aturan yang ada karena MK jelas menetapkan batasan maksimal hanya 0,5 persen.

"Pada Bimtek Oktober lalu dijelasakan oleh MK jika batasan selisih hanya 0,5 persen. Itu pun apabila ada perubahan angka atau penggelembungan suara. Hal tersebut merupakan kebijakan MK karena Pilkada serentak digelar di ratusan kota/kabupaten," kata dia.