Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengimbau pengemudi ojek yang beroperasi di Jakarta menaati aturan yang berlaku demi kenyamanan penumpang.
"Yang penting adalah ojek-ojek jangan sampai melanggar aturan. Maksudnya, harus pakai helm, tidak kebut-kebutan dan patuh rambu-rambu lalu lintas," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan ojek di Jakarta cukup menolong bagi warga, apalagi keberadaannya sudah lama.
"Sekarang orang-orang merasa tertolong dengan adanya ojek. Jadi, ya kenapa tidak? Yang penting itu tadi, jangan langgar aturan. Kalau memang tidak salah, ya tidak usah ditindak,"kata Ahok.
Meskipun demikian, ia mengemukakan, terkait aturan yang sempat dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai larangan operasional ojek berbasis aplikasi di Jakarta akan tetap diikutinya.
"Sebagai gubernur, tentu saja saya harus taat, patuh kepada aturan yang dikeluarkan menteri. Bagi saya, perusahaan ojek-ojek aplikasi tidak terlarang, tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah adalah kendaraannya yang plat hitam," demikian Ahok.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan operasi bagi ojek maupun taksi yang berbasis online pada Kamis (17/12) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, dan dikeluarkan pada 9 November 2015.
Namun, Jonan pada hari ini dalam keteranga persnya menyilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi secara layak.
Ahok: Ojek jangan langgar aturan
18 Desember 2015 16:03 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ANTARA/Risky Andrianto)
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015
Tags: