Suryadharma Ali laporkan mantan stafnya ke polisi
17 Desember 2015 22:12 WIB
Dokumentas Suryadharma Ali, terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada 2011 hingga 2014, dalam sidang kasusnya, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melaporkan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Kementerian Agama, Saefudin, dan Sekretaris Menteri Agama, Amir Jafar, ke Bareskrim Kepolisian Indonesia atas dugaan pemalsuan nota dinas.
"Ada dua nota dinas bodong yang dijadikan alat bukti di persidangan, seolah-olah SDA memberikan perintah. Padahal SDA tidak pernah mengarahkan sama sekali," kata pengacara Ali, Johnson Panjaitan, yang didampingi Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Panjaitan, Saefudin dan Amir telah membuat surat menggunakan kop surat Kementerian Agama yang berisi perintah dari Menteri Agama kepada Dirjen Kemenag untuk menunjuk petugas haji.
"Padahal Pak Menteri (saat itu) tidak pernah menyuruh yang bersangkutan untuk menunjuk petugas haji. Petugas haji yang diusulkan tata usaha menteri juga tidak satupun yang dikenal Pak SDA," ujarnya.
Dua nota dinas tersebut, kata Johnson, lalu dijadikan alat bukti yang dibawa oleh kedua terlapor di persidangan Tipikor beberapa waktu lalu yang dinilai memberatkan kasus SDA.
"Dokumen (nota dinas) ini dikeluarkan sebagai alat bukti pada saat mereka (terlapor) memberikan kesaksian. Ini (nota dinas) jadi alat bukti seolah-olah semua ini Pak SDA yang memberi perintah, padahal tidak ada perintah sama sekali," katanya.
Nota dinas yang diduga palsu tersebut, kata dia, terlihat dari prosedur administrasi di Kementerian Agama.
"Prosedur persuratan itu khan dari atasan melakukan perintah ke bawahan. Jadi tidak pernah ada nota dinas yang dilakukan oleh pejabat di bawah untuk pejabat di atasnya," katanya.
"Ada dua nota dinas bodong yang dijadikan alat bukti di persidangan, seolah-olah SDA memberikan perintah. Padahal SDA tidak pernah mengarahkan sama sekali," kata pengacara Ali, Johnson Panjaitan, yang didampingi Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Panjaitan, Saefudin dan Amir telah membuat surat menggunakan kop surat Kementerian Agama yang berisi perintah dari Menteri Agama kepada Dirjen Kemenag untuk menunjuk petugas haji.
"Padahal Pak Menteri (saat itu) tidak pernah menyuruh yang bersangkutan untuk menunjuk petugas haji. Petugas haji yang diusulkan tata usaha menteri juga tidak satupun yang dikenal Pak SDA," ujarnya.
Dua nota dinas tersebut, kata Johnson, lalu dijadikan alat bukti yang dibawa oleh kedua terlapor di persidangan Tipikor beberapa waktu lalu yang dinilai memberatkan kasus SDA.
"Dokumen (nota dinas) ini dikeluarkan sebagai alat bukti pada saat mereka (terlapor) memberikan kesaksian. Ini (nota dinas) jadi alat bukti seolah-olah semua ini Pak SDA yang memberi perintah, padahal tidak ada perintah sama sekali," katanya.
Nota dinas yang diduga palsu tersebut, kata dia, terlihat dari prosedur administrasi di Kementerian Agama.
"Prosedur persuratan itu khan dari atasan melakukan perintah ke bawahan. Jadi tidak pernah ada nota dinas yang dilakukan oleh pejabat di bawah untuk pejabat di atasnya," katanya.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: