Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta apabila tidak dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan."

Vonis kepada Kaligis akhirnya dijatuhkan setelah tertunda seminggu karena Kamis pekan lalu Sumpeno sakit dan diopname di rumah sakit. Hari ini sidang vonis yang semula mulai pukul 10.00, baru mulai pukul 16.30 WIB.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum s10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Ratusan pendukung OC Kaligis yang mengenakan kemeja putih termasuk anak buah dan juga artis Nadia Saphira serta anak Kaligis Velove Vexia sudah memenuhi ruangan Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pagi.