Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Revisi UU KPK karena demi kepentingan bangsa dan negara dalam jangka panjang.

"Rancangan UU Pengampunan Pajak tidak masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ini dipaksakan masuk dalam prolegnas prioritas 2015 dimasa sidang yang hanya tersisa 2 hari lagi. Terkait dengan revisi UU KPK kok menjadi inisiatif DPR RI, padahal kita tahu draft datang dari Pemerintah," kata Gus Irawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, seharusnya pemerintah mencari dan menggali upaya untuk bisa menerima pemasukan negara dari sektor perpajakan.

"Membuat UU Tax Amnesti yang memberikan pengampunan kepada pengemplang pajak adalah tidak tepat dan karenanya seharusnya ditolak," katanya.

Ia menyebutkan dasar penolakan Fraksi Gerindra terhadap RUU Tax Amnesty karena pengampunan ini mencederai rasa keadilan masyarakat terutama Wajib Pajak yang taat, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.

Menurut Gus Irawan, RUU Tax Amnesty bertentangan dengan visi reformasi pajak yakni membangun sistem pajak yang berkeadilan demi kesejahteraan rakyat. Selain itu, masih lemahnya administrasi perpajakan kita.

"Terbukti sejak 2009 target pajak kita tidak pernah dicapai. Bahkan penerimaan pajak sampai dengan November 2015 hanya 60-an %. Dengan demikian hingga akhir tahun ini pencapaiannya diprediksi hanya sekitar 80% (target Rp1.294,3 T)," sebut dia.

Ia meminta penolakan RUU Tax Amnesty jangan diartikan sebagai upaya menghambat peningkatan pemasukan negara dari sektor pajak. "Kami mendukung dan bahkan mendorong pemerintah untuk mengoptimaliasi potensi pajak kita yang sesungguhnya masih sangat besar," ungkap Irawan.

Hal ini mengacu pada data pemerintah yang menyatakan ada 4.000 perusahaan asing tidak pernah membayar pajak, bukan 1-2 tahun, tetapi 20 tahun.

"Berapa pajaknya itu? Itu seharusnya ditagih bukan malah diampuni. UU yang ada cukup untuk memaksa mereka. Tegakkan hukum kepada mereka Kami berharap tanpa UU Tax Amnesti, pemerintah dapat mencapai tax ratio sebagaimana negara tetangga kita Malaysia dan Thailand yang Tax Rationya diatas 16 %. Bahkan Zambia negara miskin di Afrika mampu mencapai tax ratio 16%," papar Irawan.

Selain itu ia meminta para anggota DPR mendengar aspirasi rakyat terkait penolakan tax amnesty. "Bukankah kita merupakan perwakilan mereka duduk di sini. Kami khawatir memaksakan tax amnesty ini berdampak buruk. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya kami beri apresiasi kepada teman-teman yang menginisiasi SAVE DPR, cara penyelamatan DPR lembaga terhormat ini adalah dengan menolak Tax Amnesti, tolak Revisi UU KPK," tegasnya.