Yogyakarta (ANTARA News) - Budayawan Radhar Panca Dahana menyesalkan penonaktifan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal, karena mengindikasikan adanya intervensi menjelang putusan etik kasus yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto.
"Ini pertanda MKD telah berhasil disusupi oleh kepentingan yang bertentangan dengan nurani dan kemaslahatan publik," kata Rhadar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.
Akbar Faisal diberhentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Bae, dengan tuduhan telah membocorkan kepada media materi MKD yang berkaitan dengan persidangan tertutup sebelumnya.
Radhar menilai, penonaktifan Akbar dari keanggotaan MKD akan memberikan peluang pengambilan keputusan akhir kasus etik Setya Novanto ditempuh dengan jalur yang kompromistis.
"Artinya, kemarahan publik akan tetap diakomodir di tingkat minimal," katanya.
Penyeleseaian kasus etik tersebut, menurut penyair dan penulis kolom di berbagai media massa itu, seharusnya dapat diselesaikan MKD secara objektif dengan mengakomodasi aspirasi rakyat.
Apalagi, dikemukakan Radhar, Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri dan berbagai organisasi massa keagamaan, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga mewanti-wanti agar kasus etik yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport tersebut diselesaikan secara transparan dan objektif.
"Ini harus menjadi refleksi besar bagi kita kalau sampai persoalan begini saja kita tidak bisa menyelesaikan dengan tuntas sesuai aspirasi rakyat," ujar.
Sementara itu, budayawan Mohammad Sobari dalam kesempatan yang sama berharap, para politisi di DPR, termasuk yang duduk di MKD, dapat menjunjung tinggi dan memahami makna etika sebagai wakil rakyat.
"Kalau memang mereka mengerti etika, mereka akan memanggul mandat sebagai wakil rakyat dan mereka akan tahu apa yang diinginkan oleh rakyat," kata mantan Pemimpin Umum LKBN Antara itu.
Radhar sesalkan penonaktifan Akbar dari MKD
16 Desember 2015 19:35 WIB
Radhar Panca Dahana. (ANTARA)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015
Tags: