Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar - Jawawi, dalam kasus dugaan pemalsuan surat dukungan partai dalam Pilkada.

"Saya ke Bareskrim untuk melaporkan saudara Ujang dan wakilnya yang memasukkan PPP sebagai partai pendukung dia," kata Djan yang di Gedung Bareskrim hari ini sekitar pukul 14.50 WIB.

Djan menyertakan beberapa dokumen diantaranya formulir KPUD dan fotokopi surat dukungan beserta tanda tangan yang dipalsukan.

Dia menyesalkan tindakan Ujang dan Jawawi yang tidak berkoordinasi dengannya dalam soal pencalonan Ujang-Jawawi dalam Pilkada Kalteng.

"Untuk pencalonan sebagai gubernur dan wagub, yang bersangkutan tidak pernah datang menjumpai saya," ujar dia.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur Kalteng Ujang Iskandar - Jawawi didiskualifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pasangan itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Menanggapi hal ini, Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan semua gugatan Ujang-Jawawi sehingga pasangan calon gubernur nomor urut 3 itu dibolehkan mengikuti Pilkada Kalimantan Tengah.

Pilkada Kalimantan Tengah adalah salah satu daerah dari lima yang ditunda KPU.