Empat anggota MKD simpulkan Novanto langgar kode etik
Maroef Sjamsoeddin Bersaski Di MKD Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kanan) dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bertanya kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) saat sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) ()
Darizal Basir dan Guntur Sasangko dari Demokrat menyatakan Setya Novanto telah melanggar kode etik, bahkan Darizal Basir menyatakan Setya harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
Mereka berdua mendasarkan kesimpulannya dari aturan mengenai kode etik anggota DPR dan empat kali sidang MKD yang juga menghadirkan Setya Novanto itu, salah satunya pengakuan Setya akan adanya pertemuan antara dia dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik sehingga harus mendapatkan peringatan sedang, dan diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," kata Darizal.
Sedangkan Guntur menekankan aspek etika dalam menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Setya Novanto, antara lain ketentuan-ketentuan dalam kode etik anggota dewan yang semuanya menguatkan ada pelanggaran yang dilakukan Setya dalam kaitannya dengan kontrak perpanjang Freeport itu.
Salah satu yang dia kutipkan dari pasal-pasal kode etik adalah bahwa anggota dewan "dilarang melakukan hubungan dengan pihak tertentu yang mengandung potensi-potensi tertentu dan konflik kepentingan."
"Telah terjadi pelanggaran kode etik oleh saudara Setya Novanto sebagai anggota dan pimpinan dewan. Saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah mendapatkan peringatan ringan sebelumnya," kata Guntur.
Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015