Tiga asosiasi tolak pengenaan cukai minuman berpemanis
15 Desember 2015 19:05 WIB
Asosiasi Minuman Ringan (Asrim), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keterangan pers soal cukai minuman berkarbonasi di Jakarta, Selasa (15/12/15). (ANTARA News/Sella Panduarsa Gareta)
Jakarta (ANTARA News) - Tiga asosiasi yang mewakili industri, yakni Asosiasi Minuman Ringan (Asrim), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dan berkarbonasi (soda).
"Pengenaan ini memberikan sinyal negatif bagi investasi, menekan pertumbuhan dan daya saing," kata Ketua Gapmmi Adhi Lukman di Jakarta, Selasa.
Menurut Adhi, konsumsi minuman siap saji maupun tidak siap saji hanya berkontribusi 6,5 persen dari total asupan kalori penduduk perkotaan di Indonesia.
Terlebih, konsumsi minuman berkarbonasi di Indonesia tergolong sangat kecil, berkisar 2,4 mililiter per orang per hari, sehingga jika cukai tersebut diimplementasi, maka potensi pendapatan yang diperoleh pemerintah menjadi tidak signifikan.
Sementara itu, Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan bahwa minuman berpemanis dan atau berkarbonasi tidak memenuhi kriteria barang kena cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Tidak ada fakta ilmiah yang membuktikan adanya dampak kesehatan terkait Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti di antaranya obesitas, diabetes, hipertensi, hingga jantung yang disebabkan oleh faktor tunggal minuman berpemanis dan atau berkarbonasi," kata Triyono.
Pada 2012, Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM UI) melakukan kajian terhadap dampak pengenaan ekonomi dan pengenaan cukai, khusus pada minuman berkarbonasi sebesar Rp3.000 per liter dalam satu tahun.
Hasilnya, akan terjadi penurunan pendapatan industri minuman ringan sebesar Rp5,6 triliun, penurunan pendapatan pemerintah sebesar Rp783,4 miliar dan penurunan pajak tidak langsung sebesar Rp710 miliar.
Diketahui, pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) baik yang berpemanis alami maupun pemanis buatan.
Tujuannya, untuk mengendalikan jumlah konsumsi karena minuman jenis ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan meningkatkan penerimaan cukai pemerintah.
Pengenaan cukai atas produk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis juga dilakukan setidaknya oleh 71 negara lain, di antaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura dan Meksiko.
Rata-rata negara tersebut mengenakan cukai dengan alasan kesehatan dan lingkungan.
"Pengenaan ini memberikan sinyal negatif bagi investasi, menekan pertumbuhan dan daya saing," kata Ketua Gapmmi Adhi Lukman di Jakarta, Selasa.
Menurut Adhi, konsumsi minuman siap saji maupun tidak siap saji hanya berkontribusi 6,5 persen dari total asupan kalori penduduk perkotaan di Indonesia.
Terlebih, konsumsi minuman berkarbonasi di Indonesia tergolong sangat kecil, berkisar 2,4 mililiter per orang per hari, sehingga jika cukai tersebut diimplementasi, maka potensi pendapatan yang diperoleh pemerintah menjadi tidak signifikan.
Sementara itu, Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan bahwa minuman berpemanis dan atau berkarbonasi tidak memenuhi kriteria barang kena cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Tidak ada fakta ilmiah yang membuktikan adanya dampak kesehatan terkait Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti di antaranya obesitas, diabetes, hipertensi, hingga jantung yang disebabkan oleh faktor tunggal minuman berpemanis dan atau berkarbonasi," kata Triyono.
Pada 2012, Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM UI) melakukan kajian terhadap dampak pengenaan ekonomi dan pengenaan cukai, khusus pada minuman berkarbonasi sebesar Rp3.000 per liter dalam satu tahun.
Hasilnya, akan terjadi penurunan pendapatan industri minuman ringan sebesar Rp5,6 triliun, penurunan pendapatan pemerintah sebesar Rp783,4 miliar dan penurunan pajak tidak langsung sebesar Rp710 miliar.
Diketahui, pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) baik yang berpemanis alami maupun pemanis buatan.
Tujuannya, untuk mengendalikan jumlah konsumsi karena minuman jenis ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan meningkatkan penerimaan cukai pemerintah.
Pengenaan cukai atas produk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis juga dilakukan setidaknya oleh 71 negara lain, di antaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura dan Meksiko.
Rata-rata negara tersebut mengenakan cukai dengan alasan kesehatan dan lingkungan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: