Jakarta (ANTARA News) - Komisi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) mengeluarkan Sertifikasi ISPO kepada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

"Dari sidang Komisi ISPO pada 11 Desember lalu telah diputuskan ada 34 perusahaan yang lolos proses sertifikasi. Untuk penyerahan sertifikat akan dilaksanakan dalam bulan Desember ini," ucap Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya tambahan 34 perusahaan tersebut, maka hingga akhir tahun ini akan ada 130 perusahaan yang telah mengantongi sertifikat ISPO, sebab, sebelumnya telah ada 96 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat tersebut.

Gamal yang juga Ketua Komisi ISPO ini menambahkan bahwa penerapan ISPO penting bagi perusahaan kelapa sawit untuk meyakinkan negara-negara lain bahwa produk minyak sawit mentah Indonesia sudah mementingkan keberlangsungan dan ramah lingkungan.

ISPO, tambahnya, juga menandakan perusahaan telah menjalankan proses produksinya dengan memperhatikan keseimbangan alam, sosial, dan ekonomi masyarakat.

"Sekarang ini marak perang dagang dan persaingan yang dikaitkan dengan isu deforestasi, kebakaran hutan dan emisi gas rumah kaca, yang dilakukan Barat. ISPO ini menunjukkan bagaimana industri ini merespon keseimbangan dan harmonisasi dalam pengembangan minyak sawit," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang belum mendapatkan sertifikat ISPO, agar segera mendaftarkan diri, sebab, sertifikasi ini sifatnya mandatori atau wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia.

"Sosialisasi ISPO ke luar negeri, terutama ke Eropa terus kami lakukan. Baru-baru ini kami sosialisasikan ke Belanda, Belgia, dan Jerman. Dan respon mereka sangat positif," katan Gamal.

Sementara itu Kepala Sekretariat Komisi ISPO Herdrajat Natawidjaja menyatakan, hingga saat ini ada sekitar 780 perusahaan yang mendaftar ke Komisi ISPO.

Dikatakannya, mereka harus menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain ada Izin Usaha Perkebunan (IUP), kelas kebun yang dikeluarkan dinas perkebunan daerah, hak guna usaha (HGU), dan izin gangguan (HO).

"Setelah menyerahkan syarat-syarat tersebut, maka perusahaan itu bebas memilih lembaga sertifikasi yang telah dikukuhkan oleh Komisi ISPO," ujarnya.

Hingga saat ini, Komisi ISPO telah mengukuhkan 11 lembaga sertifikasi yang diberikan kewenangan untuk mengaudit perusahaan sawit yang mengajukan diri guna mendapatkan sertifikat ISPO.

Kesebelas lembaga sertifikasi tersebut di antaranya PT Mutu Agung Lestari, PT Sucofindo (persero), PT TUV NORD Indonesia, PT TUV Rheinland Indonesia, dan PT SAI Global Indonesia.

Dari 11 lembaga sertifikasi tersebut, total ada 800 auditor, menurut Gamal Nasir, sebenarnya baik lembaga sertifikasi dan jumlah auditor itu masih kurang mengingat ada sekitar 2.500 perusahaan perkebunan sawit di Indonesia.