Jakarta (ANTARA News) - Pedangdut Solid AG tidak terima atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap dirinya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Saya tidak terima divonis empat tahun penjara kan saya tidak salah," kata Solid usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang berinisial TAP.

"Saya maunya bebas," ujarnya.

Namun, Pengadilan menyatakan Solid AG terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul.

Terkait perbuatannya itu, Solid AG melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Hakim Ketua I Made Sutrisna mengatakan hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan Solid telah menimbulkan trauma bagi korban dan meresahkan masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan yakni bersikap sopan dan kooperatif selama di pengadilan.

Perbuatan cabul itu dilakukan Solid AG pada 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan.

Korban pelecehan seksual itu, yakni TAP merupakan anak dari seorang tukang masak di kantor itu.