Pedangdut Solid AG divonis empat tahun penjara
15 Desember 2015 15:39 WIB
Ratusan anak mengikuti kampanye peduli anak pada rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2015 di Jakarta, Minggu (2/8). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terkait isu-isu kekerasan terhadap anak, eksploitasi seksual anak, perkawinan anak, partisipasi anak dan isu tumbuh kembang anak. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pencabulan anak Solid AG, yang merupakan artis dangdut, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua I Made Sutrisna dalam sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa.
Dalam kasus itu, korban pelecehan seksual yang dilakukan Solid adalah anak perempuan berumur lima tahun dengan inisial TAP.
Pengadilan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak perbuatan cabul," ujar Made.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 tahun penjara.
Perbuatan cabul itu dilakukan Solid AG pada 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan.
Korban pelecehan seksual itu, yakni TAP merupakan anak dari seorang tukang masak di kantor itu.
Terkait perbuatannya itu, Solid AG melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua I Made Sutrisna dalam sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa.
Dalam kasus itu, korban pelecehan seksual yang dilakukan Solid adalah anak perempuan berumur lima tahun dengan inisial TAP.
Pengadilan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak perbuatan cabul," ujar Made.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 tahun penjara.
Perbuatan cabul itu dilakukan Solid AG pada 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan.
Korban pelecehan seksual itu, yakni TAP merupakan anak dari seorang tukang masak di kantor itu.
Terkait perbuatannya itu, Solid AG melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: