Luhut bantah bicara dengan Novanto soal Freeport
11 Desember 2015 19:41 WIB
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kisruh kontrak PT Freeport Indonesia di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/12). Luhut menegaskan bahwa dirinya tidak merekomendasikan perpanjangan izin Freeport sebelum 2019. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan membantah telah bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk membicarakan masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Luhut merasa pemberitaan mengenai dirinya tidak adil dalam soal rekaman pembicaraan antara Riza Chalid, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan Ketua DPR Setya Novanto yang menyebutkan namanya berulang kali.
"Jadi, ada yang menuduh saya seolah-olah saya pernah berbicara pada Novanto atau saudara Riza untuk pengaruhi Presiden (Joko Widodo) perpanjang kontrak Freeport," kata Luhut dalam konferensi pers terkait polemik PT Freeport di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat.
Luhut menantang orang-orang yang menyangkutpautkan dia dengan perpanjangan kontrak PT Freeport agar mendatanginya langsung.
Baca juga : Klarifikasi kontroversi "Papa Minta Saham", Luhut tegaskan taat UU
"Saya ingin orang yang berbicara mengenai saya, datanglah ke saya, dan tunjukkan salah saya di mana. Saya ingin berhadapan dengan orang yang bicara itu, supaya kita selesaikan secara baik," tantang Luhut.
Menyangkut perpanjangan kontrak Freeport itu, Luhut menyatakan bahwa posisi pemerintah Indonesia sudah jelas dalam soal itu.
"Tanggal 17 Juni 2015 saya masih membuat memo tidak setuju perpanjangan, tanggal 2 Oktober juga masih tidak setuju untuk perpanjangan," tegas Luhut.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dengan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, pengusaha Muhammad Riza Chalid, bos Freeport Maroef Sjamsuddin dan Ketua DPR Setya Novanto.
Namun Riza Chalid sampai kini tidak menggubris permintaan mahkamah wakil rakyat (MKD) itu, sedangkan Sudirman, Maroef dan Novanto sudah memenuhi panggilan MKD.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengungkapkan kemarahannya secara terbuka di depan publik menyangkut pencatutan lembaga negara untuk kepentingan bisnis sesaat itu.
Luhut merasa pemberitaan mengenai dirinya tidak adil dalam soal rekaman pembicaraan antara Riza Chalid, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan Ketua DPR Setya Novanto yang menyebutkan namanya berulang kali.
"Jadi, ada yang menuduh saya seolah-olah saya pernah berbicara pada Novanto atau saudara Riza untuk pengaruhi Presiden (Joko Widodo) perpanjang kontrak Freeport," kata Luhut dalam konferensi pers terkait polemik PT Freeport di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat.
Luhut menantang orang-orang yang menyangkutpautkan dia dengan perpanjangan kontrak PT Freeport agar mendatanginya langsung.
Baca juga : Klarifikasi kontroversi "Papa Minta Saham", Luhut tegaskan taat UU
"Saya ingin orang yang berbicara mengenai saya, datanglah ke saya, dan tunjukkan salah saya di mana. Saya ingin berhadapan dengan orang yang bicara itu, supaya kita selesaikan secara baik," tantang Luhut.
Menyangkut perpanjangan kontrak Freeport itu, Luhut menyatakan bahwa posisi pemerintah Indonesia sudah jelas dalam soal itu.
"Tanggal 17 Juni 2015 saya masih membuat memo tidak setuju perpanjangan, tanggal 2 Oktober juga masih tidak setuju untuk perpanjangan," tegas Luhut.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dengan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, pengusaha Muhammad Riza Chalid, bos Freeport Maroef Sjamsuddin dan Ketua DPR Setya Novanto.
Namun Riza Chalid sampai kini tidak menggubris permintaan mahkamah wakil rakyat (MKD) itu, sedangkan Sudirman, Maroef dan Novanto sudah memenuhi panggilan MKD.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengungkapkan kemarahannya secara terbuka di depan publik menyangkut pencatutan lembaga negara untuk kepentingan bisnis sesaat itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: