Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum tersangka kasus prostitusi artis, O dan F, mengatakan kliennya tidak mengenal korban NM secara langsung.

"F tidak kenal dengan NM. O juga enggak kenal," kata kuasa hukum O dan F, Osner J. Sianipar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baik O maupun F, kata Osner, hanya mengenal PR.

Menurut Osner, O bekerja pada sebuah klub malam yang beberapa tamunya memesan teman wanita kepada O.

Kemudian O menerusakan pesanan itu kepada F yang merupakan manajer artis. Lalu, F menyampaikan permintaan itu ke PR.

Kamis malam tadi, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai muncikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di Jakarta Pusat.

"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.

Menurut Umar, polisi juga mengamankan dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban.

Saat ini, baik NM maupun PR sudah dibawa ke Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur, untuk direhabilitasi.

Dalam kasus ini, awalnya calon konsumen ditawari lewat foto korban. Kemudian setelah sepakat, konsumen diminta mentransfer setengah biaya transaksi dulu.

"Kemudian sisanya dibayar setelah eksekusi," katanya.

Sementara beberapa barang bukti yang disita polisi adalah rekaman CCTV, kuitansi pembayaran kamar, telepon seluler, kondom, kunci kamar hotel, dan uang tunai Rp7 juta.

Umar mengungkapkan, penyidik Polri berpura-pura menjadi calon konsumen sebelum menangkap kedua tersangka dan kedua korban.

"Saat ditangkap, korban sedang menunggu di hotel," katanya.

Polisi masih memburu beberapa konsumen yang kerap menggunakan jasa ini. "Konsumennya masih dilacak. Konsumennya ada pejabat dan pengusaha," ujarnya.