Bengkulu (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu yang tergabung dalam tim jaksa penuntut umum penyelesaian kasus hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan bahwa Novel tidak ditahan.

Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan di Bengkulu, Kamis mengatakan, tidak dilakukan penahanan terhadap Novel karena sejumlah pertimbangan tim penuntut umum.

"Kami tim penuntut umum berdasarkan pertimbangan, tidak menahan Novel karena tidak ada yang dikhawatirkan," kata dia.

Jaksa penuntut umum meminta diberlakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan jika yang bersangkutan melarikan diri. Selanjutnya jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Pertimbangan lain untuk penahanan, yakni jika tersangka dikhawatirkan akan mengulangi kembali tindak pidana setelah kasus pidana yang sedang disangkakan.

"Kami menambahkan satu poin pertimbangan, yakni kekhawatiran akan memperlambat persidangan," katanya.

Untuk kasus Novel Baswedan, tim penuntut umum meyakini tersangka tidak akan melakukan poin-poin yang menjadi pertimbangan penahanan.

Novel Baswedan juga mendapatkan jaminan dari KPK agar penuntut umum tidak melakukan penahanan selama penyelesaian kasus hukum yang menjerat Novel.

"Seluruh pimpinan KPK mengirimkan surat permohonan tidak dilakukan penahanan," kata Made.

Dalam surat permohonan, KPK menyampaikan alasan bahwa Novel merupakan pegawai tetap dan masih menjadi penyidik KPK.

"Selaku penjamin mengatakan sepenuhnya menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana, tidak mempersulit penyelesaian dan siap menghadirkan Novel pada penuntut umum setiap saat diperlukan," ujarnya.

Selain itu, keluarga dan pengacara juga menyampaikan surat kepada JPU, sebagai penjamin Novel Baswedan agar tidak ditahan.