Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sedang mengkaji untuk menetapkan sertifikasi bagi tenaga ahli bidang industri makanan dan minuman sebagai persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Aktivitas perdagangan bebas barang sudah terjadi sejak 2010, dan pada akhir 2015 ini dimulai aktivitas pergerakan jasa. Ini yang harus kita waspadai," kata Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Saat ini, sertifikasi profesi di bidang elektronika, kedokteran, perminyakan dan pengelasan mulai disertifikasi. Hal tersebut mendorong tenaga ahli di bidang industri makanan dan minuman disertifikasi agar kompetensinya diakui.

Dalam hal ini, sertifikasi akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk tenaga ahli dibidang industri makanan dan minuman seperti tenaga kontrol kualitas, juru masak hingga tenaga analisa.

Pertumbuhan industri makanan dan minuman pada mencapai 8,46 persen pada semester I/2015, yang mengalami perlambatan dibandingkan pada semester I/2014 sebesar 10,14 persen.

Walaupun demikian, pertumbuhan industri makanan dan minuman pada semester I/2015 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan industri non migas pada periode yang sama, yakni 5,26 persen.

Sektor industri makanan dan minuman, berkontribusi sebesar 31,20 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan non migas.

Sedangkan, industri non migas berkontribusi sebesar 86,89 persen terhadap industri pengolahan atau sebesar 21,02 persen terhadap PDB nasional.