Jakarta (ANTARA News) - Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada mendatang, perlu dilakukan beberapa perubahan pada Undang-undang No. 8/2015 tentang Pilkada.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Gedung DPR RI menanggapi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak yang berlangsung kemarin.

Ia menyebutkan, salah satu hal yang akan diubah adalah pengaturan kampanye.

"Tingkat partisipasi masyarakat rendah karena masalah kampanye. Kampanye melalui alat peraga dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur kepada KPU," kata Lukman Edy.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, partisipasi calon/jumlah pasangan calon haruslah banyak dan itu juga harus diubah.

"Misalnya, syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR RI, PNS, TNI yang dalam aturan harus mundur, harus diubah sehingga tidak perlu mundur supaya calon banyak dan masyarakat bergairah," kata politisi PKB itu.

Begitu pula dengan calon tunggal, harus dimasukkan norman-norma yang ada di dalam UU.

"Calon tunggal dimasukkan dalam UU tentang norma untuk calon tunggal dan biaya," imbuh Lukman.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk secepatnya mengajukan revisi UU Pilkada. Sebab pemerintah akan ajukan pada bulan Februari tahun depan.

"Kita minta segera ajukan, paling tidak bulan Januari, sehingga kita bisa merevisi dan tahapan persiapan pilkada 2017 bisa dilaksanakan," demikian Lukman Edy.

Secara umum, pelaksanaan Pillkada kemarin berjalan baik, aman, dan tertib.