Komisi II nilai partisipasi masyarakat rendah pada Pilkada
10 Desember 2015 14:02 WIB
Distribusi Kotak Suara Ke Pulau Terpencil Polisi membawa kotak suara untuk dikirim ke pulau terluar di propinsi Banten di Dermaga Grenyang, Pulau Ampel, Kabupaten Serang, Senin (7/12). KPUD Kabupaten Serang dibantu aparat Polri dan TNI mendistribusikan 26 Kotak Suara ke pulau terpencil seperti Pulau Panjang dan kepulauan sekitarnya. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto berpendapat tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak sangat rendah.
"Tingkat partisipasi jauh dari harapan. Hasil pantauan banyak keluhan pasangan calon tentang UU 8/2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati (Pilkada) seolah menyandera untuk tidak mensosialisasikan secara masif dan alat kampanye dibatasi," kata Yandri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, katanya, perlu dilakukan evaluasi terhadap UU Pilkada tersebut.
"Perlu dievaluasi, sehingga pilkada tahun 2017 partispasi masyarakat bisa lebih tinggi. Kalau peraturan itu menghambat dalam maksimalkan pilkada. segera revisi UU dan seluruh peraturan KPU," kata dia.
Setelah usai Pilkada ini, sambung politisi PAN itu, Komisi II DPR RI akan memanggil Bawaslu, KPU untuk meminta laporan apa sebenarnya terjadi.
"Dan misal di Serang hanya 51 persen hadir, warga hampir setengah tidak hadir, atau mereka tidak tahu atau tidak tertarik dengan pilkada, harus dibedah. Padahal tujuan pilkada untuk mencari pemimpin yang baik," katanya.
"Jangan anggap enteng dengan rendahnya partisipasi masyarakat," imbuh dia.
"Tingkat partisipasi jauh dari harapan. Hasil pantauan banyak keluhan pasangan calon tentang UU 8/2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati (Pilkada) seolah menyandera untuk tidak mensosialisasikan secara masif dan alat kampanye dibatasi," kata Yandri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, katanya, perlu dilakukan evaluasi terhadap UU Pilkada tersebut.
"Perlu dievaluasi, sehingga pilkada tahun 2017 partispasi masyarakat bisa lebih tinggi. Kalau peraturan itu menghambat dalam maksimalkan pilkada. segera revisi UU dan seluruh peraturan KPU," kata dia.
Setelah usai Pilkada ini, sambung politisi PAN itu, Komisi II DPR RI akan memanggil Bawaslu, KPU untuk meminta laporan apa sebenarnya terjadi.
"Dan misal di Serang hanya 51 persen hadir, warga hampir setengah tidak hadir, atau mereka tidak tahu atau tidak tertarik dengan pilkada, harus dibedah. Padahal tujuan pilkada untuk mencari pemimpin yang baik," katanya.
"Jangan anggap enteng dengan rendahnya partisipasi masyarakat," imbuh dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: