Palembang (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan resmi secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS sampai rekapitulasi suara di tingkat KPU kabupaten.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyampaikan hal itu ketika dihubungi di Palembang, Rabu saat ditanya mengenai hitung cepat yang dilakukan lembaga survei dan lainnya.

Menurut dia, sah-sah saja kalau ada lembaga survei melakukan hitung cepat setelah proses pemungutan suara selesai pukul 13.00 WIB.

Akan tetapi, KPU tetap berpegang pada hitungan manual yang dilakukan KPPS sampai PPK dan rekapitulasi suara di tingkat KPU kabupaten, katanya.

Sehubungan dengan hal itu ia mengimbau kepada masyarakat supaya bersabar menunggu hasil hitungan manual dan rekapitulasi suara sampai di tingkat KPU kabupaten.

Untuk rekapitulasi suara di tingkat PPK sesuai dengan jadwal pada 10-16 Desember 2015, sedangkan di tingkat KPU kabupaten 16-18 Desember 2015.

Jadi, diharapkan masyarakat bisa bersabar menunggu hasil resmi dari KPU kabupaten, katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.