Polisi usut pemilik metromini yang tertabrak KRL
9 Desember 2015 14:04 WIB
Petugas mengevakuasi metromini yang tertabrak rangkaian KRL di perlintasan Stasiun Angke, Jakarta, Minggu (6/12). Bus Metromini B80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima menerobos masuk pintu perlintasan kereta dan tertabrak kereta yang sedang melaju dan terseret hingga sekitar 200 meter, menyebabkan 13 orang tewas dan tujuh orang terluka. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa pemilik metromini yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) dalam kecelakaan yang menewaskan 18 orang pada 6 Desember.
"Jika ditemukan palsu kita akan jerat pemalsuan surat KIR," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, tentang dugaan penggunaan surat kelayakan kendaraan (KIR) palsu.
Tito menyatakan polisi akan menindak tegas pemilik metromini jika terbukti memiliki buku KIR tanpa menjalani uji kelaikan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah melaporkan pemilik metromini yang terlibat kecelakaan di perlintasan kereta di kawasan Angke, Jakarta Barat, ke polisi dengan tuduhan memalsukan buku KIR.
Andri juga akan mengadukan pemilik angkutan umum lain ke kepolisian jika menemukan penggunaan buku KIR palsu atau beroperasi tanpa menjalani uji kelayakan kendaraan sesuai ketentuan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menguji kembali angkutan umum yang tidak laik operasi namun memiliki buku KIR.
"Jika ditemukan palsu kita akan jerat pemalsuan surat KIR," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, tentang dugaan penggunaan surat kelayakan kendaraan (KIR) palsu.
Tito menyatakan polisi akan menindak tegas pemilik metromini jika terbukti memiliki buku KIR tanpa menjalani uji kelaikan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah melaporkan pemilik metromini yang terlibat kecelakaan di perlintasan kereta di kawasan Angke, Jakarta Barat, ke polisi dengan tuduhan memalsukan buku KIR.
Andri juga akan mengadukan pemilik angkutan umum lain ke kepolisian jika menemukan penggunaan buku KIR palsu atau beroperasi tanpa menjalani uji kelayakan kendaraan sesuai ketentuan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menguji kembali angkutan umum yang tidak laik operasi namun memiliki buku KIR.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: