Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa pemilik metromini yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) dalam kecelakaan yang menewaskan 18 orang pada 6 Desember.

"Jika ditemukan palsu kita akan jerat pemalsuan surat KIR," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, tentang dugaan penggunaan surat kelayakan kendaraan (KIR) palsu.

Tito menyatakan polisi akan menindak tegas pemilik metromini jika terbukti memiliki buku KIR tanpa menjalani uji kelaikan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah melaporkan pemilik metromini yang terlibat kecelakaan di perlintasan kereta di kawasan Angke, Jakarta Barat, ke polisi dengan tuduhan memalsukan buku KIR.

Andri juga akan mengadukan pemilik angkutan umum lain ke kepolisian jika menemukan penggunaan buku KIR palsu atau beroperasi tanpa menjalani uji kelayakan kendaraan sesuai ketentuan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menguji kembali angkutan umum yang tidak laik operasi namun memiliki buku KIR.