Jakarta (ANTARA News) - KPK menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap mendapatkan penghargaan pengelolaan gratifikasi terbaik dalam peringatan Hari Antikorupsi Internasional.

"Ahok (Basuki) tetap diundang sebagai kapasitas gubernur yang rencananya akan menerima Penghargaan terkait Gratifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Basuki menyatakan bahwa ia menerima surat elektronik berisi pembatalan undangan untuk hadir pada acara yang berlangsung pada 10 Desember 2015 di Bandung tersebut.

"Sebagai narasumber atau pembicara yang tidak jadi karena beliau sudah akan mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi penerimaan penghargaan tersebut, jadi ada miskominikasi. Beliau tetap diharapkan kehadirannya," tambah Indriyanto.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati juga menyatakan bahwa KPK memang mengirimkan dua undangan kepada Ahok.

"KPK mengundang Gubernur DKI Jakarta sebagai pembicara dan sebagai penerima penghargaan gratifikasi untuk pemprov DKI dalam rangkaian Festival Anti Korupsi. Gubernur DKI sebagai pembicara diganti karena ada perubahan acara, tetapi KPK tetap mengundang beliau sebagai penerima penghargaan gratifikasi tanggal 10 Desember. KPK menyerahkan ke Pak Ahok apakah memenuhi undangan tersebut atau tidak," kata Yuyuk.

Basuki sebelumnya mengatakan tidak tahu mengapa ada kiriman email yang menyatakan pembatalan undangan tersebut.

"Saya tidak tahu. Tiba-tiba mereka email ke saya, bilang acara yang untuk memperingati hari antikorupsi dunia dibatalin, oleh permintaan Pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang mana, gue (saya) juga tidak tahu siapa, tidak jelas," kata Basuki.

Basuki menilai surat tersebut tidak resmi karena hanya berupa surat elektronik, namun Basuki menyatakan itu merupakan surat pembatalan.

"Ya sudahlah. Batal diundang, ya sudahlah," ungkap Basuki.

Ia pun menduga pembatalan itu karena adanya penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras di KPK, tapi Basuki tidak memastikan dugaannya itu.

KPK saat ini sedang menyelidiki pembelian lahan dekat RS Sumber Waras seluas 3,64 hektar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

Dalam audit investigasi BPK yang sudah diserahkan ke KPK, BPK menyebutkan ada enam penyimpangan yang terjadi dalam satu siklus pembelian lahan itu yaitu perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil