Jakarta (ANTARA News) - Aktivis antikorupsi Boyamin Saiman, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak setengah-setengah menyelidiki kasus rekaman permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketuwa DPR Setya Novanto.
"Maksudnya penyelidikannya harus tuntas dengan mengumpulkan barang bukti yang ada," kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa.
Ia mengingatkan Kejagung jangan hanya memanfaatkan momentum kasus itu kemudian berhenti di tengah jalan karena dari penyelidikan itu bisa ditentukan apakah naik ke penyidikan atau sebaliknya.
Menurut dia, publik harus terus mengawal penanganan kasus ini oleh Kejagung agar sampai tuntas.
Boyamin sendiri menilai rekaman itu sudah memenuhi ada unsur percobaan untuk tindak pidana korupsi.
"Niat dan sudah melakukan korupsi itu sama," katanya. "Memang kesan overacting dari Kejagung dalam kasus itu sulit dihindari. Tapi sebaliknya Kejagung harus menunjukkan keseriusannya dan mari kita kawal."
Kejaksaan Agung kembali meminta keterangan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dalam kasus yang melibatkan Setya Novanto ini.
Maroef mendatangi Gedung JAM Pidsus sejak Selasa pagi tadi dan sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan masih dimintai keterangan.
Kejagung didesak usut tuntas kasus Novanto
8 Desember 2015 16:19 WIB
Demo Mafia Saham Freeport (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: