Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan rekaman yang dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus kasus "Papa Minta Saham" PT. Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto akan tetap digunakan Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," tukas Prasetyo.
Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman "Papa Minta Saham" tidak sah sebagai barang bukti.
Baca juga : Kejagung dengar ulang rekaman PT Freeport
"Itu kan mereka (MKD), kami kan punya pendapat sendiri," tegas Prasetyo.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung bisa saja berkoordinasi dengan polisi dalam menanggani perkara ini karena memang selalu ada sinerji antara kedua lembaga penegak hukum itu.
"Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," kata Prasetyo.
Baca juga : Kejagung: rekaman Freeport masih penyelidikan
Kejagung nilai rekaman "Papa Minta Saham" barang bukti
8 Desember 2015 15:50 WIB
Jaksa Agung HM. Prasetyo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Hanni Sofia dan Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: