Jakarta (ANTARA News) - Polisi dari Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan uji KIR dan dokumen angkutan umum yang disebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan menangkap sepuluh pelakunya.

"Kami tangkap 10 tersangka terkait sindikat pemalsuan uji KIR itu," kata Kapolda Metro Jaya Irjenpol Tito Karnavian di Jakarta, Selasa.

Tito mengatakan pemilik angkutan umum mendapatkan uji KIR berkala dan dokumen izin lain tanpa harus mengikuti prosedur pemeriksaan.

Pemilik angkutan umum cukup membayar biaya Rp500 ribu per kendaraan untuk mendapatkan buku KIR tanpa pemeriksaan.

Petugas Dinas Perhubungan memeriksa armada angkutan umum agar pemilik kendaraan mendapatkan buku KIR setelah dinyatakan laik jalan.

Tito mengungkapkan praktik ilegal itu mengakibatkan sejumlah armada angkutan umum yang tidak laik jalan malah mendapatkan buku KIR agar dapat beroperasi.

Akibatnya, sejumlah angkutan umum kerap mengalami kecelakaan karena rem tidak berfungsi, ban lepas ban atau asap knalpot yang pekat sehingga mengancam keselamatan jiwa orang lain.

Polisi meringkus 10 orang anggota sindikat pemalsuan uji KIR itu. Mereka adalah Prengki Leo, Rechita Noor Cahya, Rhevo Panggabean, Pne Bangun Julien alias Boby dan Eryanto alias Jablay.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah buku KIR palsu, peneng, peralatan pembuatan buku KIR, komputer dan stempel palsu.