Jakarta (ANTARA News) - KPK sudah menerima surat pelimpahan tahap dua untuk penyidik Novel Baswedan yang akan dilakukan Kamis (10/12) di Kejaksaan Agung.
"Kemudian dikirimi surat lagi oleh Polri untuk dilakukan tahap dua hari Kamis. Itu prosesnya di Kejaksaan Agung, nah saya tidak tahu setelah di situ apakah ke Bengkulu atau tidak, tapi dalam suratnya adalah di Kejaksaan Agung dan sudah ada surat resmi. Pimpinan sudah berkoordinasai dengan Kapolri dan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Kamis pekan lalu Novel Baswedan mendatangi Bareskrim Polri untuk menandatangani surat pelimpahan tahap dua, artinya berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan, namun penyidik malah membawa Novel ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan Novel dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Novel akhirnya tidak jadi menandatangani berkas pelimpahan tahap dua.
"Saya ingin menyampaikan kemarin Novel adalah proses pelimpahan tahap dua. Novel dibawa ke Bengkulu, tapi yang terjadi sepertinya tidak ada koordinasi antara pihak Kejaksaan dan Polri, jadi dalam proses P21 (pelimpahan tahap dua) tidak jadi," tambahan Johan.
Johan mengungkapkan bahwa selama di Bengkulu, Novel tidak ditahan oleh penyidik.
"Kemudian muncul rumor ada penahanan. Pimpinan berkoordinasi dengan Kapolri dan dipastikan tidak ada penahanan. Oleh karena itu besok paginya Novel kembali ke Jakarta. Waktu itu posisi sudah malam sekitar pukul 21.00 atau 22.00. Tapi tidak ada penerbangan malam, jadi diputuskan Novel menginap di hotel dan tim kembali besok pagi. Kemudian Novel dipanggil lagi Kamis," ungkap Johan.
Namun Johan mengaku terkait pemanggilan tahap dua pada Kamis (10/12) nanti, pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Proses di Polri sudah selesai. Polri tidak mau (mengeluarkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kasusnya dianggap P21 artinya tahap dua yaitu dilimpahkan dan Kejaksaan menerima. Kalau dari ceritanya itu nanti tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan Kejaksaan," jelas Johan.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan itu.
KPK terima surat pelimpahan berkas Novel Baswedan
8 Desember 2015 14:41 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: