Sidang tertutup Novanto rusak kepercayaan publik
7 Desember 2015 18:26 WIB
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12). Setya Novanto diperiksa dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak Freeport. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Politik Univesitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang dilakukan secara tertutup telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
"Jadi sidang tertutup ini saya sebut sebagai kesalahan fatal MKD yang justru merusak kepercayaan publik," kata Ubedilah Badrun ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin.
"Ketika sidang MKD guna mendengarkan keterangan terlapor SN dilakukan tertutup maka tidak menenuhi harapan publik dan berdampak pada munculnya ketidakpercayaan terhadap MKD dan DPR secara umum," kata Ubedilah Badrun yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia.
Baca : Pengamat yakin rakyat kecewa kepada MKD
Lebih lanjut, ia menilai langkah MKD untuk memulai sidang secara terbuka untuk Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin yang berlangsung pekan lalu telah memenuhi harapan publik.
"Problemnya adalah persidangan MKD kali ini sudah dimulai dengan persidangan terbuka untuk mendengarkan keterangan pengadu dan saksi. Publik juga mengetahui persis apa yang disampaikan pengadu SS dan saksi MS," jelasnya.
Ubedilah menekankan sidang MKD dengan Novanto mestinya terbuka meskipun dilakukan secara tertutup pun sesuai dengan peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 pasal 15 ayat (2) yang berbunyi "Sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh Sidang MKD".
"Mengapa sidang MKD bersifat tertutup? Itu dilakukan jika ada hal-hal yang disampaikan di persidangan bersifat rahasia yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik," jelasnya.
Baca : Istana hormati kewenangan MKD putuskan sidang tertutup
"Jadi sidang tertutup ini saya sebut sebagai kesalahan fatal MKD yang justru merusak kepercayaan publik," kata Ubedilah Badrun ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin.
"Ketika sidang MKD guna mendengarkan keterangan terlapor SN dilakukan tertutup maka tidak menenuhi harapan publik dan berdampak pada munculnya ketidakpercayaan terhadap MKD dan DPR secara umum," kata Ubedilah Badrun yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia.
Baca : Pengamat yakin rakyat kecewa kepada MKD
Lebih lanjut, ia menilai langkah MKD untuk memulai sidang secara terbuka untuk Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin yang berlangsung pekan lalu telah memenuhi harapan publik.
"Problemnya adalah persidangan MKD kali ini sudah dimulai dengan persidangan terbuka untuk mendengarkan keterangan pengadu dan saksi. Publik juga mengetahui persis apa yang disampaikan pengadu SS dan saksi MS," jelasnya.
Ubedilah menekankan sidang MKD dengan Novanto mestinya terbuka meskipun dilakukan secara tertutup pun sesuai dengan peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 pasal 15 ayat (2) yang berbunyi "Sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh Sidang MKD".
"Mengapa sidang MKD bersifat tertutup? Itu dilakukan jika ada hal-hal yang disampaikan di persidangan bersifat rahasia yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik," jelasnya.
Baca : Istana hormati kewenangan MKD putuskan sidang tertutup
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: