Bandarlampung (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bandarlampung melarang keras kegiatan penambangan di Bukit Camang, dan akan menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan konservasi itu untuk menghentikan penambangan tersebut.
"Pemkot sejak dulu sudah melarang keras pengerukan bukit untuk diambil batu dan tanahnya. Sekarang kita tempatkan Polisi Pamong Praja untuk menerapkan pelarangan itu ," kata Penjabat Wali Kota Bandarlampung, Sulpakar, di Bandarlampung, Senin.
Terkait ada dugaan keterlibatan perusahaan dalam aksi penambangan di Bukit Camang, ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan hal tersebut.
"Pelarangan ini bukan hanya karena ada korban jiwa saat Bukit Camang ditambang, tapi memang ketentuan pelarangan itu sudah dilakukan sejak lama," katanya.
Penambangan Bukit Camang yang berada di Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Tanjungkarang Timur, telah memakan korban jiwa pada Sabtu (5/11) sore sekitar pukul 14.30. Satu pekerja tertimpa runtuhan bebatuan yang longsor akibat hujan deras.
Rusli(40), warga Jalan Haji Sohati Ujung, Kelurahan kedamaian, Kecamatan Kedamaian, tewas dalam kejadian tersebut. Jenazah Rusli ditemukan warga tertimpa runtuhan pasir dan bebatuan.
Dari informasi yang dihimpun, Rusli saat hujan turun masih berada di dalam gubuknya. Ia tak sempat menyelamatkan diri saat longsor terjadi.
Menurut Ketua RT 10 Lk2 Kelurahan Tanjung Rayam Kecamatan Kedamaian, A. Halim, musibah tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 14.30 WIB.
"Istri korban menghubungi saya, dia menanyakan keberadaan suaminya yang biasanya pukul 16.00 WIB telah sampai di rumah, namun hingga magrhib korban tak kunjung pulang" kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya bersama warga lain mencari keberadaan Rusli di lokasi tersebut dan melihat motor korban masih ada.
Setelah, dua jam mencari, akhirnya jasad Rusli ditemukan di antara reruntuhan babatuan sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung dibawa ke rumah duka.
Bukit Camang yang termasuk dalam kawasan konservasi ternyata masih tetap dirusak hingga sekarang, Padahal Pemkot Bandarlampung telah melarang ada kegiatan penambangan tanah dan batu-batuan di kawasan bukit yang juga merupakan daerah resapan air tersebut.
Perusakan bukit itu terus berlangsung dari tahun ke tahun, dan ratusan orang setiap harinya menggantungkan kehidupan perekonomian keluarganya dengan bekerja sebagai buruh di daerah konservasi itu.
Sehubungan tidak adanya tindakan keras dari Pemkot Bandarlampung dan aparat kepolisian, kegiatan penambangan di bukit itu terus langsung, meski status kawasan itu adalah daerah konservasi.
Padahal kegiatan penambangan itu bisa dengan mudah dihentikan hanya dengan menindak setiap truk yang mengangkut bebatuan dan tanah dari bukit tersebut.
Pemkot Bandarlampung larang penambangan di Bukit Camang
7 Desember 2015 09:41 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penambangan liar di desa Bengkal, Kranggan, Temanggung, Jateng. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Pewarta: Roy Baskara dan Hisar S
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: