Jakarta (ANTARA News) - Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto kecelakaan di perlintasan kereta api banyak didominasi oleh faktor manusian.

Minggu pagi tadi KRL Commuter Line yang lagi menuju Stasiun Kampung Bandan-Stasiun Duri menabrak bus metromini jurusan Kalideres-Grogol di perlintasan Angke.

Budianto meminta pengemudi kendaraan disiplin dan berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api guna menghindari kecelakaan.

Menurut dia, kecelakaan di perlintasan Angke itu harus menjadi pelajaran bagi pengemudi kendaraan untuk berhati-hati saat berkendara terutama saat melewati perlintasan kereta api.

"Kami akan terus mengefektifkan kembali penegakan hukum guna meminimalisir kecelakaan, hanya saja kadang kurangnya disiplin para pengendara menjadi kendala," kata Budianto kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Dia manambahkan, disiplin itu termasuk tidak menggunakan telepon selular saat mengemudi dan tidak mengantuk yang dapat menganggu konsentrasi berkemudi.

Dia menyebutkan, pelanggaran di perlintasan kereta bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan pasal 296 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sanksi dapat berupa kurungan tiga bulan dan denda Rp750ribu rupiah," kata Budianto.

Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan di perlintasan Angke, Jakarta Barat, itu 18 orang, termasuk sopir metromini Asmadi dan kondektur Agus Muhamad Irpan.

Dari 18 korban meninggal, 15 jenazah di ruang jenazah RSCM, sedangkan tiga jenazah di RS Atma Jaya.

Nantinya, seluruh jenazah akan dibawa ke RSCM untuk memudahkan proses identifikasi dan administrasi.