Jakarta (ANTARA News) - Penerapan regulasi tarif listrik diberlakukan seperti regulasi harga Pertamax, disebut telah melanggar konstitusi, kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi.
"Tarif adjustment oleh PT PLN yang berubah-ubah setiap waktu, itu melanggar konstitusi," katanya dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sistem adjustment dengan perhitungan sesuai dengan formula inflasi, rata-rata harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan kurs dolar mengarahkan bahwa pada saat ini tarif listrik telah dilepas ke pasar.
"Maka itu saya minta aturan itu dihapus," katanya.
Penjelasannya adalah, jika dilepas ke pasar tentang tarif listrik, berarti harga akan sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga tidak ada peran negara dalam penentuan tarif listrik tersebut.
"Esensi listrik itu ada peran negara, jika tidak maka bertentangan dengan institusi. Harus ada uji meteri," katanya.
Sebelumnya, tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA pada Desember 2015 mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun di Jakarta, mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh.
Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA.
Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme "tariff adjusment".
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan layanan khusus TR/TM/TT.
YLKI sebut regulasi tarif listrik langgar konstitusi
6 Desember 2015 17:47 WIB
Ketua YLKI Tulus Abadi (ANTARA)
Pewarta: Afut Syafril
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: