"Saya sangat meyakini bahwa ini adalah suatu upaya kriminalisasi atas diri saya karena saya melakukan kegiatan-kegiatan penyidikan pada perkara-perkara tertentu," kata Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (3/12), Baswedan didampingi Kabiro Hukum KPK, AKBP Setiadi, dua orang Biro Hukum KPK serta dua orang pengacara mendatangi Bareskrim Kepolisian Indonesia untuk menandatangani surat pelimpahan tahap 2.
"Saya menyayangkan hal demikian (kriminalisasi)," kata dia.
Baswedan bersama pengacaranya mengaku dalam waktu dekat akan menjelaskan secara terbuka mengenai bentu-bentuk kriminalisasi yang ia terima.
"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama teman-teman penasihat hukum saya bisa menyiapkan itu dalam konferensi pers secara khusus (mengenai kriminalisasi)," kata dia.
Meski demikian, Baswedan mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya termasuk bila kasus itu sampai pada tahap persidangan.
Saat tiba di Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (3/12), dan dibawa ke Polda Bengkulu, dia memang tidak ditahan namun ia dilarang untuk keluar dari satu ruangan di Polda Bengkulu.