Polri siap jemput paksa pengusaha MR
4 Desember 2015 16:32 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kanan) dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bertanya kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) saat sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kesiapannya untuk membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta bantuan untuk menghadirkan pengusaha M. Reza Chalid agar bersaksi di persidangan MKD terkait kasus dugaan pemufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pasalnya di UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.
"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," katanya.
Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi.
Sementara M. Reza yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Diketahui, MKD juga sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12).
Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pasalnya di UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.
"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," katanya.
Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi.
Sementara M. Reza yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Diketahui, MKD juga sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12).
Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: