Kejaksaan Agung, katanya, harus bertindak profesional dan tidak berpolitik dalam kasus Ketua DPR, Setya Novanto.
“Jangan menjadi jaksa agung politik. Kita awasi itu. Kalau mau menegakan hukum, tegakkan hukum. Kalau mau memeriksa anggota DPR, harus minta izin ke DPR, jangan main-main dengan hukum,” tegas Zon.
Usai dimintai keterangan oleh MKD DPR, Sjamsoeddin dipanggil Kejaksaan Agung. Pemanggilan itu terkait rekaman pembicaraan Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Sjamsoeddin tentang permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Beda, pelanggaran etik tidak menutup dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah.
Menurut dia, rekaman pembicaraan Novanto, Chalid, dan Sjamsuddin mengandung indikasi permufakatan jahat.