Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau masalah penahanan, saya kembalikan pada tim lah. Tim berpendapat seperti apa nanti," kata Noor di Jakarta, Kamis.

Bareskrim Polri resmi menyerahkan penyidik KPK yang menjadi tersangka kasus penganiayaan itu dan beserta barang bukti ke JPU.

Ia mengatakan kasus Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengingat kasus yang menimpa dia berada di Bengkulu.

"Kalau memang dia dikirim ke sini, ya kita terima. Tapi persoalannya ini locus-nya ada di Bengkulu. Jadi harus dibawa ke Bengkulu," kata Noor.

Kejaksaan akan memeriksa barang bukti dan tersangka yang diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan.

Mabes Polri telah memanggil Novel untuk hadir di Mabes Polri Senin (23/11) dalam rangka pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu, namun Novel tidak menghadirinya karena sedang umroh.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.