Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengaku masih mengkaji kemungkinan pemberian kembali izin rute Surabaya-Singapura untuk maskapai AirAsia.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Suprasetyo mengatakan maskapai itu harus terlebih dahulu melaksanakan rencana aksi perbaikan (corrective action plan) yang diinstruksikan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atas hasil investigasi kecelakaan AirAsia QZ8501.

"Kita akan cabut pembukaan rute apabila rekomendasi KNKT sudah dibuat corrective action plan-nya dan dilaksanakan serta comply (memenuhi ketentuan)," kata Suprasetyo.

Dia mengatakan rencana aksi perbaikan itu harus dilaksanakan agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Tindak lanjut dari rekomendasi KNKT sebagai langkah antisipatif agar tidak terulangnya kejadian serupa, baik terhadap AirAsia maupun maskapai lainnya," sambung dia.

Suprasetyo menjelaskan tindak lanjut dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara terhadap AirAsia, yakni memastikan seluruh tindakan perbaikan ditindaklanjuti sesuai peraturan keselamatan penerbangan sipil (civil aviation safety regulations/CASR).

Kedua, lanjut dia, melakukan inspeksi khusus terhadap operasi seluruh Airbus 320 terkait analisis dan tindakan perbaikan terhadap permasalahan teknis pada komponen atau sistem "rudder travel limiter unit" (RTLU) atau alat pengatur gerakan pesawat ke kiri dan ke kanan.

Selanjutnya, evaluasi terhadap prosedur dalam manual teknis dan operasional terkait penanganan permasalahan teknis (repetitive trouble) dan penyelesaiannya.

"Kemudian, peningkatan frekuensi pelatihan penerbang, khususnya upset recovery dilakukan setiap enam bulan dari semula 12 bulan," kata dia.

Suprasetyo menambahkan sesi pelatihan penerbang terkait dengan keterampilan terbang secara manual dan "standar call out" (komunikasi antrapilot), petugas lalu lintas udara ATC dan sebagainya mengacu "flight crew operation manual" (FCOM).

Berdasarkan hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan AirAsia QZ8501, faktor penyebab kecelakaan bukan karena izin rute dan cuaca, tetapi diawali karena faktor teknis, yakni gangguan sistem RTLU.

Namun, Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi mencabut izin rute Surabaya-Singapura seketika pesawat itu mengalami kecelakaan.