Kemenhub tindak lanjuti rekomendasi KNKT
3 Desember 2015 16:51 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (tengah) didampingi Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara M Alwi (kanan) dan Kepala Puskom Publik JA Bharata (kiri) memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 di Kemenhub, Jakarta, Kamis (3/12). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti empat rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas hasil investigasi kecelakaan Pesawat AirAsia QZ8501, salah satunya meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan.
"Ini terkait dengan implementasi training flight crew (pelatihan kru penerbangan) sesuai dengan operasi yang disahkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Rekomendasi kedua, lanjut Suprasetyo, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan terkait dengan implementasi pelaksanaan pelatihan upset recovery simulator (penanganan kondisi kritis penerbangan) dengan meningkatkan jangka waktu pelatihan yang semula 12 bulan menjadi enam bulan.
"Ketiga, membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan prosedur penanganan repetitive trouble (permasalahan teknis yang berulang di pesawat udara," katanya.
Dia menambahkan, mengevaluasi ulang sistem penanganan dan pencatatan discrepancy (permasalahan teknis) di pesawat yang ada di seluruh maskapai penerbangan nasional sesuai dengan civil aviation safety regulations (peraturan keselamatan penerbangan sipil/CASR) 121.563.
Selanjutnya, melakukan inspeksi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320.
Rekomendasi keempat, Suprasetyo mengatakan, memastikan tugas pilot in command (PIC) untuk melaporkan semua kerusakan yang diketahui atau diduga tidak berfungsinya peralatan pesawat terbang pada akhir penerbangan sesuai dengan CASR 121.563 tentang pelaporan kerusakan mekanis (reporting mechanical irregularuties).
"Kami juga membuat edaran keselamatan terkait dengan prosedur pelaporan kerusakan mekanis secara manual dan/atau elektronik yang terintegrasi," katanya.
"Ini terkait dengan implementasi training flight crew (pelatihan kru penerbangan) sesuai dengan operasi yang disahkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Rekomendasi kedua, lanjut Suprasetyo, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan terkait dengan implementasi pelaksanaan pelatihan upset recovery simulator (penanganan kondisi kritis penerbangan) dengan meningkatkan jangka waktu pelatihan yang semula 12 bulan menjadi enam bulan.
"Ketiga, membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan prosedur penanganan repetitive trouble (permasalahan teknis yang berulang di pesawat udara," katanya.
Dia menambahkan, mengevaluasi ulang sistem penanganan dan pencatatan discrepancy (permasalahan teknis) di pesawat yang ada di seluruh maskapai penerbangan nasional sesuai dengan civil aviation safety regulations (peraturan keselamatan penerbangan sipil/CASR) 121.563.
Selanjutnya, melakukan inspeksi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320.
Rekomendasi keempat, Suprasetyo mengatakan, memastikan tugas pilot in command (PIC) untuk melaporkan semua kerusakan yang diketahui atau diduga tidak berfungsinya peralatan pesawat terbang pada akhir penerbangan sesuai dengan CASR 121.563 tentang pelaporan kerusakan mekanis (reporting mechanical irregularuties).
"Kami juga membuat edaran keselamatan terkait dengan prosedur pelaporan kerusakan mekanis secara manual dan/atau elektronik yang terintegrasi," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: