Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PU-PR), Andreas Suhono, mengatakan penerapan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung harus melibatkan banyak pemangku kepentingan agar penerapannya berjalan efektif.
"Kami menyadari bahwa UU Bangunan Gedung ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif," ujar Andreas Suhono di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan pemerintah daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan yang menjadi kunci kesuksesan penerapan UU Bangunan Gedung. Sejumlah Pemda diketahui sudah memiliki peraturan daerah terkait Bangunan Gedung.
Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-PR, Diana Kusumastuti, mengatakan UU Bangunan Gedung harus diturunkan dalam Perda untuk implementasinya.
Hingga 2015, Kementerian PU-PR sudah memfasilitasi 329 kabupaten/kota untuk menyusun bangunan gedung.
"Pada 2019, semua kabupaten/kota harus punya perda Bangunan Gedung," jelas Diana.
Kementerian PU-PR terus mendorong implementasi UU Bangunan Gedung. Dalam kaitan tersebut, Kementerian PU-PR juga berharap bisa mendorong bangunan dengan konsep hijau.
Sejumlah gedung perkantoran sudah menerapkan konsep hijau tersebut. Ke depan, diharapkan konsep hijau tidak hanya diterapkan di perkantoran tetapi juga rumah.
"Untuk pembinaan bangunan gedung dengan konsep hijau, diharapkan ada koordinasi integrasi secara nasional. Kita harus bersama-sama melakukan ini, pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat," tambah Diana.
Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia, Ahmad Nurzaman, mengatakan investasi awal konsep tersebut memang lebih mahal dari bangunan konvensional.
"Kalau konsep hijau tidak diterapkan dari sekarang, kita akan terbebani," kata Ahmad.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Djarot Edy Sulistyono, menjelaskan Malang sudah memiliki Perda Bangunan Gedung dan tim ahli bangunan gedung untuk mengatasi pertumbuhan Kota Malang yang sangat pesat sebagai kota pariwisata, industri, dan pendidikan.
(I025)
"UU Bangunan Gedung harus libatkan pemangku kepentingan"
2 Desember 2015 21:27 WIB
ilustrasi Hunian Vertikal Jakarta (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: