Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan rencana pengambilalihan seluruh saham Perum PPD batal karena terkendala soal status badan hukum dan status aset perusahaan itu.
"Pengambilalihan tidak bisa direalisasikan karena status PPD masih Perusahaan Umum, bukan berbentuk PT (Perseroan Terbatas)," kata Basuki usai bertemu Menteri BUMN Rini Soemarno, di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.
Menurut Basuki yang akrab disapa Ahok ini, sesungguhnya Pemprov DKI Jakarta awalnya ingin mengambilalih PPD yang dibawah Kementerian BUMN tersebut, namun tidak bisa karena dibatasi Peraturan dan UU.
"Status aset-aset PPD juga masih dimiliki Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Sesungguhnya, tambah Ahok, Pemprov DKI Jakarta sudah siap untuk mengambilalih PPD, namun tidak bisa.
"Dalam proses pengambilalihan kita juga mesti berurusan dengan DPR-RI. Soal aset harus minta izin DPR. Jadi, enggak usahlah," tegasnya.
Sebelumnya wacana akuisisi PPD oleh Pemprov DKI sudah mendapat restu dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PPD melalui pola hibah.
Bahkan Gubernur DKI Joko Widodo ketika itu sudah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk mengambilalih saham perusahaan yang didirikan tahun 1920 tersebut.
Pemprov DKI meyakini dengan mengakuisisi PPD akan memberikan keuntungan karena dapat diintegrasikan dengan TransJakarta, meskipun PPD saat itu memiliki utang sekitar Rp170 miliar.
"Sekarang tidak jadi. Ya, karena banyak kendala itu," tegas Ahok.
Gubernur DKI batal ambil alih Perum PPD
2 Desember 2015 20:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: