Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai skema divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui pasar modal dengan makanisme penawaran umum perdana saham atau "initial public offering" (IPO) merupakan jalan terbaik sebagai sarana pemerataan pendapatan.

"IPO adalah jalan terbaik agar pemerataan pendapatan melalui kepemilikan saham bisa dilakukan, saya mengusulkan agar rakyat Indonesia, terutama Papua bisa menikmati secara khusus, kalau Pemda ingin masuk lebih dulu silahkan," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembatasan pembelian saham PT Freeport Indonesia oleh investor domestik dimungkinkan terjadi. Freeport Indonesia bisa mengajukan persyaratan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI jika ada kekhawatiran pelepasan saham nantinya akan didominasi oleh asing.

Melalui IPO, lanjut Tito , saham-saham yang telah dibeli itu nantinya akan memberikan dividen kepada para pembelinya. Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

"Ada pertanyaan, mungkinkah pembelian sahamnya dibatasi hanya untuk orang Indonesia? Saya bilang mungkin, itu kesepakatan jual-beli dan minta izin ke OJK, secara perdagangan BEI bisa memproteksi pembelinya hanya orang Indonesia," katanya.

Tito Sulistio mengusulkan saham Freeprot Indonesia nantinya dimiliki oleh Pemda Papua, asuransi rakyat Papua, Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Taspen, Asabri, dan lembaga lainnya yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia.

Ia mengemukakan bahwa saat ini kepemilikan saham PT Freeport Indonesia diantaranya PT Indocopper Investama sekitar 9,5 persen, pemerintah 9,35 persen, dan sisanya dimiliki langsung oleh induk usaha yakni Freeport-McMoran Copper & Gold Inc.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui IPO akan mendorong pemerataan kepemilikan oleh masyarakat dibandingkan dengan melakukan penempatan langsung atau "private placement".

"Kalau mereka divestasi di pasar modal tentunya itu pemerataan kepemilikan saham oleh masyarakat Indonesia bisa lebih tinggi, ketimbang divestasi melalui private placement yang hanya pihak-pihak tertentu," ujar Nurhaida.

"Memang, di pasar modal siapa pun bisa membeli saham, baik investor lokal maupun asing, kalau ada kehawatiran bahwa asing akan memiliki dominan, maka perlu dilihat lagi bagaimana membatasinya. Kalau yang dilihat lebih ke arah pemerataan tentu bisa diimbau kepada penjamin pelaksana emisinya untuk memberikan persentase lebih kepada lokal," katanya.