Sydney (ANTARA News) - Penyanyi RnB Chris Brown membatalkan tur Australia dan Selandia Baru setelah visa masuk negara tersebut ditolak karena kekerasan yang pernah ia lakukan kepada Rihanna.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan promotor konsernya, ia menyatakan konsernya batal namun tidak menyebutkan alasannya, Reuters melaporkan.

Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton pada September lalu mengatakan kantornya bermaksud menolak visa Brown karena kekerasan yang pernah ia lakukan.

Seseorang bisa mengajukan banding 28 hari setelah visanya ditolak namun tidak diketahui apakah Brown mengambil langkah tersebut.

Juru bicara Dutton menolak berkomentar mengenai proses pengajuan sang penyanyi dengan alasan kerahasiaan.

Juru bicara imigrasi Selandia Baru mengatakan Brown secara sukarela menarik pengajuan visanya.

"Imigrasi Selandia Baru menarik aplikasi visa kerja ke Selandia Baru," kata juru bicara Selandia Baru.

Brown dijadwalkan tampil di Perth, Melbourne, Brisbane dan Sydney pada Desember ini.

Masalah visa Brown berakar dari kekerasan yang ia lakukan kepada mantan kekasihnya Rihanna dan Amerika Serikat menjatuhinya hukuman percobaan penjara selama lima tahun, yang telah diangkat Februari lalu.